Mengubah ulang cara berpikir (rethinking) menjadi solusi untuk menangani kekerasan seksual yang dapat dimulai dengan memahami bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara, perempuan bukan menjadi sumber fitnah, dan merubah paradigma dari menyalahkan korban jadi mendukung korban. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Prof. Alimatul Qibtiyah, S.Ag. M.Si. MA, Ph.D. saat mengisi Seminar Internasional di Aula Kasman Singodimedjo FISIP UMJ, Kamis (02/05/2024).
Baca juga : Webinar Nasional Prodi AP FISIP UMJ: Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
“Setelah rethinking, kita harus masuk dan melakukan program redesigning yang memperkuat kebijakan mendukung pencapaian SDGs dalam menghentikan kekerasan berbasis gender (GBV), membuat program dan kegiatan yang fokus pada pencegahan dan penanganan GBV. Selain itu, harus memperkuat keterlibatan seluruh pihak terkait termasuk tokoh agama dalam hal ini merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kebijakan, program dan kegiatan yang terkait terhadap kesetaraan dan keadilan gender serta pemenuhan hak reproduksi dan seksual, serta bekerja sama untuk implementasi undang-undang yang fokus pada pemenuhan kebutuhan hak perempuan,” jelas Alimatul.
Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/kabar-kampus/2024/05/komnas-perempuan-di-umj-rethinking-jadi-solusi-tangani-kekerasan-seksual/