Seorang suami atau laki-laki haram melakukan zihar, yaitu menyamakan istrinya dengan salah satu dari wanita terdekatnya, seperti ibu atau saudara perempuan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerapan Kampus Islami Lembaga Pengkajian dan Penerapan Al-Islam Kemuhammadiyahan Universitas Muhammadiyah Jakarta (LPP AIK UMJ), Dr. Adi Mansah, M.Ag. dalam Kajian Rutin Jum’at Pagi di Masjid At-Taqwa UMJ, Jum’at (03/05/2024).
Baca juga : LPP AIK UMJ: Silakan Kejar Dunia Tapi Jangan Selamanya
“Ayat ini turun karena ada kisah Khaulah binti Tha’labah yang mengadukan suaminya yang bernama Aus bin Tsamit kepada Rasulullah SAW tentang polemik zihar yang terjadi kepadanya,” ujar Adi saat mengkaji isi kandungan Al-Qur’an surat Al-Mujadilah ayat 1-6.
Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/kabar-kampus/2024/05/lpp-aik-umj-ingatkan-polemik-zihar-kepada-sivitas-akademika-umj/