Perkawinan beda agama banyak memunculkan persoalan kompleks karena masing-masing agama mempunyai aturan dan cara yang berbeda yang bisa mempengaruhi jalannya pernikahan nanti. Hal itu disampaikan oleh Dr. Fal Arofah Windiani, S.H. M.H. dalam acara Gerakan Subuh Mengaji (GSM) ‘Aisyiah Jawa Barat, Senin (20/07/2023).
Baca juga : Aisyiyah Berkomitmen Untuk Memajukan Peradaban di Era 5.0
Acara yang digelar secara daring bertemakan “Akibat Hukum dari Perkawinan Beda Agama” ini, Dr. Fal Arofah menjelaskan panjang lebar tentang hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.
“ Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan peraturan yang dibuat untuk mengatur seluruh warga negara Indonesia yang beragam agamanya,” ungkapnya.
Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/news/2023/07/menikah-beda-agama-timbulkan-banyak-persoalan/