Undang-Undang Kesehatan No. 17 tahun 2023 yang pengesahannya dilakukan Presiden Jokowi menjadi issue fenomenal bagi dunia keperawatan sepanjang tahun 2023, dan menjadi acuan bagi perawat Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sebagai perubahan regulasi kesehatan, undang-undang menjadikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengatur praktik keperawatan dan memperkuat peran perawat dalam sistem kesehatan nasional. Menanggapi issue fenomenal tersebut, menjadi pokok bahasan bagi dunia keperawatan untuk mendapatkan informasi yang tepat dari narasumber yang kompeten.
Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/opini/merajut-masa-depan-perawat-pasca-terbit-undang-undang-kesehatan/