Perempuan Harus Melek Politik

Facebook
Twitter
WhatsApp

Tidak ada alasan lagi bagi perempuan untuk tidak terjun ke dunia politik. Kebijakan affirmative action (Adawiyah, 2018) dengan sistem kuota pertama kali hanya ada dalam pemilu legislatif, di mana UU pemilu  dan UU partai memberikan peluang perempuan masuk di parlemen melalui kebijakan affirmative action 30 persen kuota perempuan di parlemen yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/opini/perempuan-harus-melek-politik/