Politik Luar Negeri Pro Rakyat Lindungi WNI di Luar Negeri

Facebook
Twitter
WhatsApp

Politik Luar Negeri Indonesia pro rakyat yang menjadi visi dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 diwujudkan untuk menghadirkan negara baik di dalam maupun luar negeri. Implementasi dari politik luar negeri pro rakyat ini tampak dalam program untuk melindungi WNI di luar negeri termasuk para pekerja migran. Sejumlah perangkat untuk perlindungan WNI ini diperkuat dan pelayanannya ditingkatkan sejak di dalam negeri Indonesia.

Asep Setiawan menjelaskan politik luar negeri dengan mengambil fokus kepada isu kerakyatan merupakan salah satu refleksi dari Presiden Joko Widodo. Dengan visi misi yang diangkat menghadirkan negara dalam keadaan apapun di dalam dan luar negeri maka muncul perspektif kerakyatan dalam formulasi dan implementasi politik luar negeri.

Hal itu terungkap dalam diskusi buku Politik Luar Negeri Indonesia Pro Rakyat era Joko Widodo karya Asep Setiawan, Endang Sulastri dan Sumarno, Senin (27/6/2022). Hadir dalam diskusi virtual ini Rektor Universitas Muhammadiyah Ma’mun Murod, Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo, Kaprodi Ilmu Politik FISIP UMJ Usni dan moderator Ali Noer Zaman dari Prodi Ilmu Politik FISIP UMJ.

Mengutip Menlu Retno Marsudi, Asep menyatakan untuk masa pemerintahan 2014-2019 diplomasi Indonesia di luar negeri yang dilakukan  para diplomat Kemlu akan berhubungan dengan kepentingan rakyat.

Menurut Asep, ini menjadi prioritas politik luar negeri Indonesia untuk melayani dan melindungi seluruh WNI di luar negeri dengan cara pencegahan, deteksi dini dan perlindungan secara cepat dan tepat.

Untuk implementasi inilah maka pemerintah Indonesia melakukan penataan secara organisasi di mana Badan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) diperluas dan anggarannya diperbesar. Program perlindungan WNI di luar negeri juga diperkuat dengan layanan digital agar para pekerja migran di luar negeri dan keluarganya dapat menyelesaikan berbagai masalah yang timbul di kalangan mereka.

Implementasi politik luar negeri pro rakyat ini dapat diamati dengan studi kasus perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Malaysia. Dalam buku yang merupakan hasil penelitian selama dua tahun diperlihatkan bahwa pemerintah Indonesia melakukan langkah pro aktif perlindungan dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di luar negeri.

Jumlah WNI di luar negeri yang diperkirakan sekitar tiga juta yang terdaftar, jumlahnya kemungkinan tiga kali lipat menjadi sekitar sembilan juta orang. Perlindungan WNI sebagai wujud Polugri RI yang pro rakyat juga dilakukan antara lain dalam repatriasi pekerja migran yang bermasalah, perjalanan haji umrah, perdagangan manusia dan juga penyanderaan awak kapal.

Rektor UMJ, Dr Mamun Murod menanggapi buku ini dengan mengatakan buku merupakan hasil riset serius karena mendapatkan dana dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Studi ini menarik karena yang dilakukan dalam penelitian ini turun ke lapangan sampai ke Johor dan Kuala Lumpur dimana Malaysia paling banyak menyerap tenaga kerja Indonesia. Namun dari temuan di Malaysia bahkan setingkat Universitas di Malaysia juga menggunakan pekerja ilegal asal Indonesia yang perlu diperhatikan pemerintah Indonesia. 

Mamun Murod juga menyinggung kebijakan luar negeri Jokowi seperti keberanian datang ke Afghanistan yang merupakan daerah konflik. Kemudian yang baru adalah rencana Jokowi hadir di Ukraina dan Rusia yang juga merupakan daerah konflik. Ini tidak lepas dari politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif yang tidak terkungkung blok Barat dan Timur.

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo dalam menanggapi buku ini menjelaskan, perlindungan WNI di luar negeri bagian perhatian Presiden Joko Widodo yang perlu dilakukan perwakilan di luar negeri. Arah kebijakan luar negeri pada masa Presiden Joko Widodo juga menekankan agar 80 persen dari kegiatan diarahkan kepada hal yang memberikan manfaat yang lebih besar bagi kegiatan ekonomi dalam bentuk investasi ke Indonesia dan ekspor.

Dari pengamatannya, Dubes Suryopratomo menjelaskan, pekerja migran yang jumlahnya bisa mencapai 9 sampai 10 juta orang ini memiliki potensi luar biasa. Kalau satu bulan mengirimkan uang ke Indonesia 300 dollar AS maka sebulan sama dengan tiga milyar dollar AS. Jika dijumlahkan selama setahun dapat mencapai 36 milyar dollar AS

Dalam tanggapannya, Dubes Suryopratomo juga menjelaskan bagaimana pelayanan Kedutaan Besar RI di Singapura. Kondisi pekerja migran di Singapura jumlahnya sekitar 250.000 orang. Dari angka ini 127.000 merupakan pembantu rumah tangga dan hampir 20 ribu orang pekerja profesional. Kasus pekerja migran di Singapura sebelum Covid-19 rata-rata sampai 1700 pertahun. Setelah Covid-19 mulai 2020 sampai sekarang rata-rata mencapai 700 kasus. Kasus yang mendapatkan perhatian mulai dari kasus umum seperti tempat tinggal sampai dengan hubungan kerja dan kasus hukum.

Ketua Bidang Luar Negeri Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Kepala Biro Kantor Berita Antara di New York 1993-1998, Aat Surya Safaat menyatakan perlindungan itu sudah bagus dari dulu dan lebih bagus karena sekarang dilakukan melalui ranah digital.

Menurut Aat, di beberapa negara yang tidak banyak kegiatan ekonominya para diplomat disebutnya seperti cuti panjang dibayar dengan dollar. Hal itu menimbulkan keprihatinan, katanya karena mereka aktif kalau ada Menteri atau anggota DPR datang. Oleh sebab itu perlu dibangkitkan  kementerian luar negeri mengenai pentingnya diplomasi ekonomi bagi kalangan diplomat Indonesia di negara-negara tertentu.

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/re6yeo380/politik-luar-negeri-pro-rakyat-lindungi-wni-di-luar-negeri