Makna Pemuda menurut UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kepemudaan. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda. Bahwa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat. Serta tentu ini semata-mata untuk memenuhi kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/opini/restorasi-sumpah-pemuda-pemuda-kuat-menuju-indonesia-digdaya/