Tambang untuk (Or)mas…

Facebook
Twitter
WhatsApp

Pemerintah baru-baru ini memberikan tawaran berupa izin pertambangan kepada Ormas (organisasi kemasyarakatan) keagamaan. Hal tersebut terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa aturan baru ini memperbolehkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, untuk mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) di bawah sebuah badan usaha

Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/opini/tambang-untuk-ormas/