Wakil Rektor IV Sampaikan Penerapan Pidana Dalam KUHP Baru

Facebook
Twitter
WhatsApp

Setelah disahkan menjadi Undang-undang (UU) keberlakukan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dilakukan penyamaan persepsi penerapan penegakan hukum di daerah. UU KUHP baru ini menggantikan KUHP Hindia Belanda yang sudah digunakan selama kurang lebih 104 tahun.

Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Septa Candra, S.H., M.H., diundang oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) DKI Jakarta menyampaikan materi penerapan pidana dalam KUHP Baru, digelar di Hotel Swiss-Belresidence, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

Baca selengkapnya di : https://umj.ac.id/kabar-kampus/2024/03/wakil-rektor-iv-sampaikan-penerapan-pidana-dalam-kuhp-baru/